Undang-undang ITE (Informasi Transaksi dan Elektronik)
merupakan undang-undang yang di berlakukan untuk setiap orang agar yang
bertujuan untuk menghormati hak-hak cipta milik orang lain, terutama
bagi para pelaku dunia maya yang menggunakan jasa internet dalam
kehidupan sehari-hari
Diharapkan mereka yang terbiasa dengan dunia internet dapat
memperhatikan dengan sekasama isi dari undang-undang ini, dan mampu
menjalankankannya agar kelak tidak terjadi kesalahan ataupun
bersinggungan dengan hukum di kemudian hari.
Undang-undang yang dibuat pada tahun 2008 ini cukup menyita banyak orang khususnya pengguna jasa internet, banyak orang pro dan kontra dalam menyikapi undang-undang tersebut. Sebenarnya dari sisi lain undang-undang ITE ini sedikit membantu bagi pengguna internet terutama mereka yang menggunakan internet sebagai penopang hidup , sehingga hak yang seharusnya didapat dari penggunaan internet tidak dilanggar oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Psalnya undang-undang ITE di anggap masih memiliki kekurangan sehingga perlu perbaikan. Bahkan ada salah satu pasal yang dianggap tidak kurang relevan dan tidak jelas dikarenakan adanya indikator dan batas pengikatnya terlalu abstrak dan tidak jelas.Agar undang-undang ini berjalan dengan baik perlu adanya perbaikan pada beberapa pasal yang dianggap kurang tepat, selain itu banyaknya pengguna internet juga memungkinkan undang-undang ITE tidak dijalankan sebaik mungkin. Kedapannya diharapkan undang-undang ini dapat lebih bermanfaat dan membantu para pengguna internet untuk lebih maju khususnya bagi perkembangan dunia elektronik itu sendri.
Pada undang - undang ITE ini dapat memberikan kebebasan atau keleluasaan dalam berekspresi dibidang pendidikan, sosial maupun ekonomi karena melalui informasi elektronik ini kita dapat menambah wawasan dalam mencari ilmu pendidikan yang mencakup semua wawasan yang perlu kita ketahui, misalnya kita ingin mengetahui atau mencari informasi yang tidak kita ketahui. dengan melalui sistem informasi ini kita dapat mencarinya dengan mudah.
Undang-undang yang dibuat pada tahun 2008 ini cukup menyita banyak orang khususnya pengguna jasa internet, banyak orang pro dan kontra dalam menyikapi undang-undang tersebut. Sebenarnya dari sisi lain undang-undang ITE ini sedikit membantu bagi pengguna internet terutama mereka yang menggunakan internet sebagai penopang hidup , sehingga hak yang seharusnya didapat dari penggunaan internet tidak dilanggar oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Psalnya undang-undang ITE di anggap masih memiliki kekurangan sehingga perlu perbaikan. Bahkan ada salah satu pasal yang dianggap tidak kurang relevan dan tidak jelas dikarenakan adanya indikator dan batas pengikatnya terlalu abstrak dan tidak jelas.Agar undang-undang ini berjalan dengan baik perlu adanya perbaikan pada beberapa pasal yang dianggap kurang tepat, selain itu banyaknya pengguna internet juga memungkinkan undang-undang ITE tidak dijalankan sebaik mungkin. Kedapannya diharapkan undang-undang ini dapat lebih bermanfaat dan membantu para pengguna internet untuk lebih maju khususnya bagi perkembangan dunia elektronik itu sendri.
Pada undang - undang ITE ini dapat memberikan kebebasan atau keleluasaan dalam berekspresi dibidang pendidikan, sosial maupun ekonomi karena melalui informasi elektronik ini kita dapat menambah wawasan dalam mencari ilmu pendidikan yang mencakup semua wawasan yang perlu kita ketahui, misalnya kita ingin mengetahui atau mencari informasi yang tidak kita ketahui. dengan melalui sistem informasi ini kita dapat mencarinya dengan mudah.
Dalam undang - undang ITE ini juga dapat menambah perekonomian bagi
sipengguna karena dengan informasi elektronik ini juga kita dapat
bejualan dengan cara sistem penjualan online. kita dapat mengiklankannya
melalui situs web yang telah tersedia,ataupun juga kita bisa
mengiklankannya melalui sosial media dengan enawarkan kepada teman -
teman kita, secara tidak langsung iklan kita akan menyebar dan dapat
diketahui orang banyak. Dalam undang - undang ITE ini jga tidak hanya
terdapat sisi posifnya tetapi terdapat sisi negatifnya. Misalnya saja
bisa dalam pencemaran nama baik, bisa juga penjualan barang - barang
yang tidak mengguntung bagi kita yang kemarin - kemarin sepat
diberitakan dalam pemesanan secara online. Ataupun kasus -kasus lainnya
dalam penyalahgunaan uu ITE ini yang menurut saya tidak ada gunanya.
Oleh sebab itu, sebaiknya kita gunakan sebaik - baiknya yang dampaknya
mendapatkan hasil yang positif bukan sebaliknya yang berdampakkan hasil
yang negatif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar