song

Senin, 18 Juni 2012

Pendapat Tentang Undang - Undang ITE

     Undang-undang ITE (Informasi Transaksi dan Elektronik) merupakan undang-undang yang di berlakukan untuk setiap orang agar yang bertujuan untuk menghormati hak-hak cipta milik orang lain, terutama bagi para pelaku dunia maya yang menggunakan jasa internet dalam kehidupan sehari-hari
 
       Diharapkan mereka yang terbiasa dengan dunia internet dapat memperhatikan dengan sekasama isi dari undang-undang ini, dan mampu menjalankankannya agar kelak tidak terjadi kesalahan ataupun bersinggungan dengan hukum di kemudian hari.

    Undang-undang yang dibuat pada tahun 2008 ini cukup menyita banyak orang khususnya pengguna jasa internet, banyak orang pro dan kontra dalam menyikapi undang-undang tersebut. Sebenarnya dari sisi lain undang-undang ITE ini sedikit membantu bagi pengguna internet terutama mereka yang menggunakan internet sebagai penopang hidup , sehingga hak yang seharusnya didapat dari penggunaan internet tidak dilanggar oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

      Psalnya undang-undang ITE di anggap masih memiliki kekurangan sehingga perlu perbaikan. Bahkan ada salah satu pasal yang dianggap tidak kurang relevan dan tidak jelas dikarenakan adanya indikator dan batas pengikatnya terlalu abstrak dan tidak jelas.Agar undang-undang ini berjalan dengan baik perlu adanya perbaikan pada beberapa pasal yang dianggap kurang tepat, selain itu banyaknya pengguna internet juga memungkinkan undang-undang ITE tidak dijalankan sebaik mungkin. Kedapannya diharapkan undang-undang ini dapat lebih bermanfaat dan membantu para pengguna internet untuk lebih maju khususnya bagi perkembangan dunia elektronik itu sendri.

      Pada undang - undang ITE ini dapat memberikan kebebasan atau keleluasaan dalam berekspresi dibidang pendidikan, sosial maupun ekonomi karena melalui informasi elektronik ini kita dapat menambah wawasan dalam mencari ilmu pendidikan yang mencakup semua wawasan yang perlu kita ketahui, misalnya kita ingin mengetahui atau mencari informasi yang tidak kita ketahui. dengan melalui sistem informasi ini kita dapat mencarinya dengan mudah.

       Dalam undang - undang ITE ini juga dapat menambah perekonomian bagi sipengguna karena dengan informasi elektronik ini juga kita dapat  bejualan dengan cara sistem penjualan online. kita dapat mengiklankannya melalui situs web yang telah tersedia,ataupun juga kita bisa mengiklankannya melalui sosial media dengan enawarkan kepada teman - teman kita, secara tidak langsung iklan kita akan menyebar dan dapat diketahui orang banyak. Dalam undang - undang ITE ini jga tidak hanya terdapat sisi posifnya tetapi terdapat sisi negatifnya. Misalnya saja bisa dalam pencemaran nama baik, bisa juga penjualan barang - barang yang tidak mengguntung bagi kita yang kemarin - kemarin sepat diberitakan dalam pemesanan secara online. Ataupun kasus -kasus lainnya dalam penyalahgunaan uu ITE ini yang menurut saya tidak ada gunanya.

     Oleh sebab itu, sebaiknya kita gunakan sebaik - baiknya yang dampaknya mendapatkan hasil yang positif bukan sebaliknya yang berdampakkan hasil yang negatif. 
 
 

KEJAHATAN DALAM IT

          Jenis-jenis ancaman (thread) dalam TI : National Security Agency (NSA) dalam dokuman Information Assurance Technical Framework (IATF) menggolongkan lima jenis ancaman pada sistem teknologi informasi. Kelima ancaman itu adalah : 

1. SeranganPasif Termasuk di dalamnya analisa trafik, memonitor komunikasi terbuka, memecah kode trafik yang dienkripsi, menangkan informasi untuk proses otentifikasi (misalnya password). Bagi hacker, menangkap secara pasif data-data di jaringan ini bertujuan mencari celah sebelum menyerang. Serangan pasif bisa memaparkan informasi atau data tanpa sepengetahuan pemiliknya. Contoh serangan pasif ini adalah terpaparnya informasi kartu kredit. 

2. Serangan Aktif Tipe serangan ini berupaya membongkar sistem pengamanan, misalnya dengan memasukan kode-kode berbahaya (malicious code), mencuri atau memodifikasi informasi. Sasaran serangan aktif ini termasuk penyusupan ke jaringan backbone, eksploitasi informasi di tempat transit, penetrasi elektronik, dan menghadang ketika pengguna akan melakukan koneksi jarak jauh. Serangan aktif ini selain mengakibatkan terpaparnya data, juga denial-of-service, atau modifikasi data. 

CRACKER

3. Serangan jarak dekat Dalam jenis serangan ini, hacker secara fisik berada dekat dari peranti jaringan, sistem atau fasilitas infrastruktur. Serangan ini bertujuan memodifikasi, mengumpulkan atau memblok akses pada informasi. Tipe serangan jarak dekat ini biasanya dilakukan dengan masuk ke lokasi secara tidak sah. 

4. Orang dalam Serangan oleh orang di dalam organisasi ini dibagi menjadi sengaja dan tidak sengaja. Jika dilakukan dengan sengaja, tujuannya untuk mencuri, merusak informasi, menggunakan informasi untuk kejahatan atau memblok akses kepada informasi. Serangan orang dalam yang tidak disengaja lebih disebabkan karena kecerobohan pengguna, tidak ada maksud jahat dalam tipe serangan ini. 

5. Serangan distribusi Tujuan serangan ini adalah memodifikasi peranti keras atau peranti lunak pada saat produksi di pabrik sehingga bisa disalahgunakan di kemudian hari. Dalam serangan ini, hacker sejumlah kode disusupkan ke produk sehingga membuka celah keamanan yang bisa dimanfaatkan untuk tujuan ilegal. Yah, tindak kriminal memang bisa dilakukan dimana saja..tak terkecuali juga di bidang IT.

      Salah satu contoh kejahatan IT adalah kejahatan berbasis WEB. Kejahatan ini identik dengan kejahatan yang berbasiskan melalui jaringan internet. Contoh kejahatan yang berbasiskan web misalnya Cracking. Cracking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang lain dengan tujuan jahat. Sebutan untuk cracker (orang yang melakukan cracking adalah hacker bertopi hitam (black hat hacker). Contoh yang biasa dilakukan cracker adalah menyadap data sensitif orang lain untuk keuntungan diri sendiri, misal data account bank. Data yang seharusnya pribadi akan sangat berbahaya bila jatuh ke tangan orang yang salah. Contoh lain kejahatan-kejahatan yang berbasis internet diantaranya phising, defacing, dll. 

       Kejahatan-kejahatan ini benar - benar sering qt jumpai di dunia maya. Ini tentu saja meresahkan banyak pihak. Maka sudah seharusnya pemerintah benar-benar menegaskan aturan di sektor ini, demi meningkatkan keamanan dan mengurangi tingkat kejahatan di dunia IT. Selain itu qt juga harus tanggap dengan keadaan ini. Cara yang bisa dilakukan untuk mencegah hal itu terjadi pada qt yaitu kewaspadaan. Jangan pernah masuk ke situs - situs yang tidak terpercaya. Jangan pernah memberikan data pribadi qt dengan mudah di internet. Selain itu qt juga dapat melakukan updating pada antivirus qt, melakukan patch dan mengaktifkan firewall pada OS qt. Mencegah adalah salah satu jalan yang terbaik bagi qt untuk menghindari kejahatan di dunia